Sunday, September 6, 2020

Suara Wanita, Aurat Kah??

https://i.ytimg.com/vi/-pimB0rL_h8/hqdefault.jpg

Perempuan mempunyai berbagai sudut aspek kehormatan yang patut dijaga, tak hanya kewajiban menjaga aurat. Tetapi juga suara. Mengapa demikian? 

Dalam kitab al-Fiqhu ‘ala Madzhab al-Arba‘ah yang ditulis Abdurrahman al-Jaziri, disebut para ulama mempunyai perbedaan pendapat perihal suara perempuan.

Pasalnya, suara lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Dalam surat an-Nur ayat 31 Allah berfirman,

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Karena alasan tersebut, ahli fikih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, baik nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. 

"Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,” tulis Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab tersebut.

Sementara itu, Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhmenulis bahwa suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat/tabiin laki laki mendengarkan atau memahami hukum agama/riwayat hadis dari para istri Rasulullah SAW.

Mayoritas ulama memandang suara perempuan tidak termasuk sebagai aurat. Namun jika suara yang dikeluarkan dapat menimbulkan hal-hal buruk atau mudharat, dibuat mendayu-dayu, maka suara perempuan menjadi haram untuk didengar banyak orang.  Keharaman mendengarkan suara perempuandalam bentuk apapun baik itu tadarus, tilawah, nyanyian, atau sendandung, terletak pada kemunculan fitnah. 

Dalam QS al-Ahzab ayat 32, Allah SWT berfirman, "Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara dengan mendayu-dayu sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya."

Ayat ini diturunkan untuk memperingatkan umat Muslim, khususnya perempuan agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan suara. Allah juga melarang wanita untuk tidak berkata dengan lemah lembut dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Maka dari itu, lebih baik muslimah berbicaralah seperlunya saja dengan laki-laki yang bukan mahram.

Kesimpulannya, pendapat para ulama berbeda tentang suara wanita, tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa suara wanita tidak termasuk aurat, sehingga orang yang bukan mahram boleh mendengarkan suara wanita dalam bentuk bicara, orasi, ceramah agama / ilmiah, tilawah, tadarrus, bernyanyi / senandung, selama masih aman dari fitnah (tidak menimbulkan syahwat yang mendengarkan, mendatangkan kemudharatan), seperti contoh, istri Rasul SAW juga menyampaikan / memahami hukum agama, meriwayatkan hadist dari Rasul kepada sahabat / tabiin, dan yang tidak boleh adalah suara mendesah atau mendayu-dayu seperti merayu.

Monday, May 11, 2020

“ PERAN MUSLIMAH MELAWAN CORONA”




Covid-19 disebabkan virus corona baru. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa Covid-19 sudah menginfeksi warga dunia di lebih dari 100 negara, dengan jumlah korban lebih dari 100.000 orang. Pengumuman Presiden Jokowi membuktikan bahwa pemerintah sangat serius dalam menghadapi masalah Covid-19. 


Sumber penyakit yang bisa lolos dan masuk ke wilayah Indonesia adalah tantangan bagi pihak berwenang dalam pencegahannya. Tapi, masyarakat juga berperan sangat penting, terutama para perempuan. Perempuan bisa melawan virus corona baru (Covid-19) dengan beberapa langkah seperti 

📌 Solidaritas Tanpa Batas
Semua pihak harus fokus dan berkontribusi dari skala paling kecil untuk melawan Covid-19. Solidaritas kemanusiaan mesti dikedepankan dibandingkan kepentingan kelompok dan pribadi. Kerjasama untuk membersihkan lingkungan menjadi bentuk solidaritas paling jamak. Sebagai perempuan, kita mesti bisa menyeimbangkan situasi dan kondisi dengan tidak memperparah keadaan dan berbuat baik kepada sesama.
Berbuat baik kepada orang lain tercantum dalam Q.S. Al-Qashash Ayat 77 sebagai berikut:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ ۝

Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”


Hal yang bisa perempuan lakukan sekarang adalah membangun solidaritas bersama. Salah satu bentuknya dengan mengakhiri perbedaan pendapat, perundungan (bullying) terhadap korban dan lain sebagainya.

📌 Gerakan Hidup Sehat dan Hemat
Setelah membangun solidaritas, kita mesti melakukan gerakan hidup hemat secara nasional. Sudah saatnya bersama-sama mengatur stategi menghadapi kemungkinan terberat sekalipun. Mari ikatan sosial perlu terus diperkuat dan upaya mencegah penyebaran virus ini harus dilakukan melalui ikatan sosial itu.
Gerakan ini bisa dimulai dengan umat beragama yang membersihkan rumah ibadah masing-masing, seperti mushala, masjid, atau gereja, yang harus dibersihkan secara rutin. Sebab, rumah ibadah juga merupakan pusat keramaian atau tempat umum. Langkah menjaga lingkungan ini memerlukan kerja sama banyak pihak.

📌 Selalu berdoa kepada Allah SWT
Kita harus selalu beribadah dan berdoa, memohon agar semua dapat kembali seperti sediakala karena Allah SWT berfirman yang berbunyi
“Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mengalahkan takdirku-Ku.” (HR. Bukhari no. 7404 dan Muslim no. 2751)

📍 Amalan dari Ibu Nyai Hj. Mufarohah, dari Imam Ghozali, dibaca sesudah Maghrib/ Isya’/ Ba’da Tahajud
1.     Baca QS Al Zalzalah 3x
2.     Baca QS Al-Insyiroh 11x
3.     Baca QS Al-Fil 11x
4.     Baca sholawat nabi 11x
5.     Baca Bismillahirrohmanirrohim 786x

📍 Amalan dari Habib Luthfi
1.     Istighfar 100x
2.     Hasbunallahwani'mal wakil ni'mal maula wani'mannashir 100x
terakhir ditambah walahaulawalaquwwataillabillahilaliyyil 'adhim
3.     Lailaha illa anta subhanaka inni kuntu minadhdholimin 100x
4.     Baca shollallahu 1ala Muhammad shollallahu 1alaihi wassalim 1616x